Susunan Organisasi PT. Barti Menara Kepri (menarakepri.com)
Susunan Redaksi menarakepri.com
PENASEHAT REDAKSI :
Daeng Malewa
Chief Executive Officer (CEO) :
Jumiati
DIREKTUR / PENAGGUNG JAWAB :
Samsul Bahri
PIMPINAN REDAKSI :
Reza f Siregar
OMBUDSMAN /PENASEHAT HUKUM :
Faturrahim
EDITOR :
Taslimahudin
Reza
REPORTER :
BATAM : Evilius, Rudi Tangahu
TANJUNG PINANG & BINTAN : Reza
Karimun : Muhammad Naim
EDITOR :
Reza f Siregar
IT:
Andi Muamar
DESAIN /KREATOR:
Helmi Rizal
Administrasi :
Triskamala
Marketing:
Tiara Ramadhani
BADAN HUKUM ;
1. PT.BARTI MENARA KEPRI
Kavling Pasir Mantang Blok F2 N0.3 Kelurahan Tanjung Sengkuan Kecamatan Batu Ampar Batam
AKTA PENDIRIAN :
Notaris Ulfa Rudiasman, SH, M.Kn
Nomor : 30 Tanggal 20 September 2023
PENGESAHAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
Nomor AHU-0070781.AH.01.01 TAHUN 2023
Tanggal 20 September 2023
NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)
Nomor : 2009230039231
Tanggal 20 September 2023
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK:
50.427.347.5-215.000
NOMOR REKENING
Bank Riau Kepri Syariah
1.060.801.688
EMAIL REDAKSI :
NOMOR KONTAK :
081372729105
Kode Etik Internal Perusahaan Pers
- Saat menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Media Online menarakepri.com dilengkapi dengan identitas (kartu pers) dan Id Card Perusahaan, dan tercantum dalam Box Redaksi.
- Narasumber bila merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan menarakepri.com atau mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan, bisa menghubungi tim redaksi dari menarakepri.com melalui surat elektronik ke: [email protected]
- Wartawan menarakepri.com dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
- Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan tim redaksi dari menarakepri.com
- Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh menarakepri.com berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.
- Ralat bisa melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: menarakepri.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
- PT. BARTI MENARA KEPRI dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.
