Redaksi

by

Susunan Organisasi PT. Barti Menara Kepri (menarakepri.com)

Susunan Redaksi menarakepri.com

PENASEHAT REDAKSI :
Daeng Malewa

Chief Executive Officer (CEO) :

Jumiati

DIREKTUR / PENAGGUNG JAWAB :

Samsul Bahri

PIMPINAN REDAKSI :

Reza f Siregar

OMBUDSMAN /PENASEHAT HUKUM :

Faturrahim

EDITOR :

Taslimahudin

Reza

REPORTER :

BATAM : Evilius, Rudi Tangahu

TANJUNG PINANG & BINTAN : Reza

Karimun : Muhammad Naim

EDITOR :

Reza f Siregar

IT:

Andi Muamar

DESAIN /KREATOR:

Helmi Rizal

Administrasi :

Triskamala

Marketing:

Tiara Ramadhani

BADAN HUKUM ;

1. PT.BARTI MENARA KEPRI

Kavling Pasir Mantang Blok F2 N0.3 Kelurahan Tanjung Sengkuan Kecamatan Batu Ampar Batam

AKTA PENDIRIAN :

Notaris Ulfa Rudiasman, SH, M.Kn

Nomor : 30 Tanggal 20 September 2023

PENGESAHAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

Nomor AHU-0070781.AH.01.01 TAHUN 2023

Tanggal 20 September 2023

NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)

Nomor : 2009230039231

Tanggal 20 September 2023

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK:

50.427.347.5-215.000

NOMOR REKENING

Bank Riau Kepri Syariah

1.060.801.688

EMAIL REDAKSI :

[email protected]

NOMOR KONTAK :

081372729105

Kode Etik Internal Perusahaan Pers

  1. Saat menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Media Online menarakepri.com dilengkapi dengan identitas (kartu pers) dan Id Card Perusahaan, dan tercantum dalam Box Redaksi.
  2. Narasumber bila merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan menarakepri.com atau mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan, bisa menghubungi tim redaksi dari menarakepri.com melalui surat elektronik ke: [email protected]
  3. Wartawan menarakepri.com dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
  4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan tim redaksi dari menarakepri.com
  5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh menarakepri.com berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.
  6. Ralat bisa melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: menarakepri.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
  7. PT. BARTI MENARA KEPRI dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.