NATUNA (Mk.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko Varianto minta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Natuna untuk memahami terkait persoalan tuntutan kerugian daerah kepada pihak ketiga dan tuntutan ganti rugi.
Pasalnya, ketentuan tersebut kini sudah dibuatkan dalam bentuk regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) nomor 45 tahun 2023 tentang tata cara tuntutan kerugian daerah kepada pihak ketiga dan Perbup nomor 46 tahun 2023 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian.
Menurut Sekda Natuna, pentingnya regulasi tersebut untuk dipahami oleh seluruh pimpinan OPD sebab, hal tersebut juga merupakan permintaan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hal tersebut ditekankan Sekda Boy saat Pemda Natuna menggelar Sosialisasi Perbup nomor 45 tahun 2023 tentang tata cara tuntutan kerugian daerah kepada pihak ketiga dan Perbup nomor 46 tahun 2023 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian di ruang rapat Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Ranai, Senin (20/11/2023) lalu.
“Sosialisasi ini sangat perlu dan penting kita berikan kepada para pimpinan OPD dan Bendahara agar bisa memahami terkait persoalan ganti kerugian,” kata Sekda Natuna, Boy Wijanarko Varianto.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Suryanto mengucapkan terima kasih telah memberikan kesempatan untuk memberikan Sosialisasi Perbup 45 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah Kepada Pihak Ketiga Dan Perbup Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian.
“Jadi permintaan Kepala BPK ini kita wajib meminta penyelesaian ganti rugi kepada pihak ketiga dan ASN yang mengalami ganti kerugian,” kata Suryanto.
Selain sosialisasi itu, pihaknya juga mensosialisasikan SIPD dan dalam waktu dekat akan dilaunching oleh Kemendagri dan BPK RI.
“Nanti para kepala OPD punya username masing-masing dan akan dipantau langsung oleh BPK RI,” ungkapnya.
Menurutnya, LHP BPK RI bukan sesuatu dokumen yang dirahasiakan, jadi semua unsur bisa mengaksesnya, seperti Media dan Lainnya.
“Solusinya adalah rekomendasi BPK RI terhadap temuan yang ada wajib ditindaklanjuti oleh para Kepala OPD,” tuturnya.(jk)










Comment