Kinerja tersebut tercermin dari total nilai barang hasil penindakan yang mencapai Rp243,21 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp61,91 miliar. Capaian ini menegaskan peran Bea Cukai Batam sebagai revenue collector, trade facilitator, sekaligus community protector yang dijalankan secara berimbang.
Di sektor penerimaan, Bea Cukai Batam berhasil membukukan realisasi sebesar Rp938,79 miliar atau 157,90 persen dari target tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp594,55 miliar.
Angka ini menunjukkan kinerja fiskal yang solid dan melampaui ekspektasi, Rincian penerimaan tersebut meliputi:
– Bea Masuk sebesar Rp401,84 miliar, tumbuh 3,39 persen dibandingkan tahun 2024.
– Bea Keluar mencapai Rp463,31 miliar, melonjak signifikan hingga 146,1 persen.
– Cukai sebesar Rp73,65 miliar, meningkat 93,93 persen dari tahun sebelumnya.
Peningkatan penerimaan ini turut ditopang oleh upaya ekstra melalui penegakan administrasi kepabeanan dan cukai. Sepanjang 2025, penerimaan dari SPTNP tercatat Rp42,25 miliar, SPKTNP sebesar Rp4,69 miliar, serta mekanisme Ultimum Remedium yang menyumbang Rp7,01 miliar.
Dari sisi pelayanan, Bea Cukai Batam terus memperlihatkan performa yang konsisten dan berkualitas. Hal ini tercermin dari Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang berada pada kategori Sangat Baik dengan nilai 3,68 dari 4, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatatkan skor 3,62.
Guna memperkuat komunikasi dan kemitraan dengan pengguna jasa, Bea Cukai Batam melaksanakan 107 kegiatan Customs Visit Customer (CVC) serta 123 audiensi sepanjang tahun 2025. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan yang transparan, responsif, dan berorientasi pada solusi.
Di bidang pengawasan, Bea Cukai Batam mencatatkan 2.261 Surat Bukti Penindakan (SBP), meningkat tajam hingga 139,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penindakan tersebut mencakup:
766 penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau.
45 penindakan BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
15 penindakan BKC Campuran.
62 penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP).
Dari penindakan BKC, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 29,61 juta batang hasil tembakau senilai Rp51,76 miliar, 4.808,82 liter MMEA senilai Rp3,29 miliar, serta 1,4 juta gram Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dengan nilai sekitar Rp8,74 miliar.
Perangi Narkotika, Lindungi Jutaan Jiwa. Dalam pengawasan NPP, Bea Cukai Batam berhasil membongkar berbagai modus penyelundupan narkotika, mulai dari methamphetamine, ganja, etomidate, ekstasi, hingga obat-obatan psikotropika lainnya.
Penindakan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan 5.352.579 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika serta menghemat biaya rehabilitasi kesehatan hingga Rp8,56 triliun. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi kuat dengan BNN, Polri, dan instansi penegak hukum terkait.
Capaian kinerja Bea Cukai Batam sepanjang 2025 menunjukkan arah yang semakin positif, ditandai dengan penerimaan negara yang melampaui target, pelayanan publik yang prima, serta pengawasan yang semakin efektif.
Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari TNI-Polri, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, hingga partisipasi masyarakat. Ke depan, Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja demi menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan negara.(r/*)










Comment