BATAM (Mk.com) – Kinerja Bea Cukai Batam hingga Desember 2025 terus menunjukkan tren yang positif, baik dari sisi pengawasan maupun pelayanan. Pada bidang pengawasan, Bea Cukai Batam mencatat 2.148 Surat Bukti Penindakan (SBP), dengan didominasi penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (766 SBP) dan Barang Penumpang (365 SBP), disusul penindakan Uang Tunai (85 SBP) dan NPP/Narkotika (61 SBP). Akumulasi penindakan juga menghasilkan nilai barang hasil penindakan Rp 224,09 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 49,42 miliar.
Secara spesifik, pengamanan BKC Hasil Tembakau mencapai 28.406.234 batang dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp 49,69 miliar dan estimasi kerugian negara Rp 25,56 miliar, serta BKC MMEA sebesar 4.808,82 liter dengan perkiraan nilai barang Rp 3,29 miliar dan estimasi kerugian negara Rp 448,2 juta.
Sejalan dengan upaya penegakan hukum, Bea Cukai Batam juga mencatat capaian 23 penyidikan sepanjang tahun 2025. Jumlah ini lebih tinggi secara signifikan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat 14 penyidikan, menunjukkan konsistensi penguatan penindakan dari hulu ke hilir.
Selain itu, Bea Cukai Batam juga telah melakukan extra effort maksimalisasi penerimaan Cukai melalui pelanggaran Cukai dengan mekanisme Ultimum Remedium sebanyak 56 Laporan Pelanggaran (LP) dengan total Rp.6,8 miliar. Nilai ini meningkat signifikan dari Ultimum Remedium Tahun 2024 sebanyak 16 LP dengan total Rp.2,2 miliar.
Bea Cukai Batam juga menegaskan komitmen perlindungan masyarakat melalui penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) yang diperkirakan dapat menyelamatkan 5.345.475 jiwa serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp 8,5 triliun.
Dari sisi penerimaan negara, realisasi penerimaan Bea Cukai Batam tercatat Rp 847,6 miliar atau 142,56% dari target penerimaan tahun 2025 sebesar Rp 594,55 miliar.
Rinciannya terdiri atas penerimaan Bea Masuk sebesar Rp 364,52 miliar, Bea Keluar sebesar Rp 414,97 miliar, serta Cukai sebesar Rp 68,11 miliar. Capaian ini menjadi bentuk optimalisasi penerimaan negara sekaligus memperkuat peran Bea Cukai Batam sebagai revenue collector yang menjaga tingkat penerimaan negara.
Bea Cukai Batam juga terus berinovasi untuk mengoptimalkan pelayanan dengan berbagai program dan inovasi, diantaranya program EPIC100, Dokap Online, Single Submission Quarantine-Customs, Customs Visit Customer, dan program-program lainnya. Indeks Kepuasan Masyarakat (Indeks 4) juga mencerminkan peningkatan secara konsisten, dari 3,69 (Triwulan I) menjadi 3,72 (Triwulan II) dan mencapai 3,74 (Triwulan III) dengan kategori “Sangat Baik”.
Di samping itu, Bea Cukai Batam juga mendapatkan bentuk apresiasi dan penghargaan dari berbagai pihak eksternal berkaitan dengan sinergi dalam pengawasan, inovasi, maupun pelayanan, diantaranya penghargaan dari Kepolisian Daerah Kepulauan Riau sebagai mitra yang saling berkolaborasi di bidang pengawasan, apresiasi/penghargaan dari PT Timas Suplindo, PT Musim Mas, PT Sat Nusapersada Tbk, PT. Xiaomi Technology, dan PT Jamkrindo Batam sebagai pengguna jasa, serta penghargaan Eco Office Platinum atas prinsip green office dan Tribun Awards 2025.
Capaian-capaian tersebut menjadi bukti komitmen Bea Cukai Batam untuk terus memperkuat tugas dan fungsinya di bidang pengawasan secara tegas dan terukur, sekaligus menghadirkan pelayanan yang semakin responsif, transparan, dan inovatif.
Bea Cukai Batam akan terus memperluas kolaborasi dengan aparat penegak hukum, instansi terkait, pelaku usaha, serta masyarakat dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan kondusif di wilayah Batam. Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melalui dukungan pengawasan dan penyampaian masukan konstruktif, demi peningkatan kualitas pelayanan dan perlindungan masyarakat.(adv)









Comment