TANJUNGPINANG (Mk.com) — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjungpinang kembali mencatatkan prestasi membanggakan pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2025. Untuk kedua kalinya sejak 2024, Kemenag Tanjungpinang dinobatkan sebagai Badan Publik Informatif pada kategori Badan Publik Vertikal Tingkat Kabupaten/Kota, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepri.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Tanjungpinang, Erizal, dalam acara yang berlangsung di Balairung Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Kamis (11/12/2025).
Penganugerahan ini merupakan kegiatan rutin Komisi Informasi Kepri, sebagai bentuk apresiasi kepada badan publik yang dinilai patuh, konsisten, dan inovatif dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penilaian dilakukan melalui proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang ketat.
“Untuk tahun 2025 ini, alhamdulillah Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang mendapatkan anugerah Informatif dengan nilai 95,64,” ungkap Erizal usai menerima penghargaan.
Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim yang telah bekerja keras mempersiapkan berbagai instrumen keterbukaan informasi, serta menjaga komitmen untuk memberikan layanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.
“Penghargaan ini menjadi bukti bahwa Kemenag Tanjungpinang berupaya memberikan pelayanan terbaik dan prima, khususnya terkait informasi yang akurat dan mudah diakses publik. Semoga tahun depan kita bisa meraih nilai yang lebih baik, sekaligus predikat tertinggi sebagai badan publik informatif pada tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri,” harapnya.
Erizal menegaskan bahwa pihaknya akan terus berbenah dan memperkuat sistem layanan informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri, Arison, turut memberikan apresiasi kepada para badan publik yang berhasil meraih predikat informatif. Ia menjelaskan bahwa penganugerahan ini bertujuan mendorong terwujudnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat melalui layanan informasi yang terbuka.
“Dari 151 badan publik yang kami ikutsertakan dalam penilaian tahun 2025 ini, tercatat 42 badan publik berhasil meraih kategori Informatif. Tujuan utama kami adalah memastikan Monev keterbukaan informasi benar-benar dijalankan dengan baik dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat,” jelas Arison.
Ia menambahkan bahwa jumlah badan publik informatif mengalami peningkatan signifikan dibanding 2024, yang hanya berjumlah 21 badan publik.
Arison juga memaparkan sebaran badan publik yang meraih predikat informatif pada 2025, yakni enam badan publik pemerintah kabupaten/kota, dua badan publik Pemerintah Provinsi Kepri, 24 instansi vertikal tingkat kabupaten/kota, dan sembilan instansi vertikal tingkat provinsi.
“Pada dasarnya, keterbukaan informasi itu sederhana: membangun sistem yang terbuka, membangun masyarakat yang berpartisipasi, dan menghadirkan tata kelola yang terang benderang,” tutup Arison.
Prestasi ini menjadi penegasan bahwa Kemenag Kota Tanjungpinang terus memperkuat komitmennya dalam menerapkan prinsip transparansi serta memastikan masyarakat mendapatkan akses informasi yang cepat, akurat, dan bertanggung jawab. (r)
