by

Imigrasi Batam Gelar Rapat TIMPORA, Bahas Pencegahan Orang Asing

BATAM (Mk.com)_Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), Rabu (6/3/2024).

Dalam rangka mengimplementasikan pendelegasian hak akses Aplikasi Cekal Online kepada Divisi Keimigrasian di seluruh Indonesia, Kantor Imigrasi Batam bersama Divisi Keimigrasian dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menyelenggarakan sosialisasi kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kementerian/Lembaga terkait.

Rapat TIMPORA dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Kepala Kantor Imigrasi Batam Samuel Toba, serta pimpinan dari instansi terkait tingkat Kota Batam.

Pada kesempatan tersebut, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menjelaskan mekanisme pencegahan mendesak, data atau informasi yang diperlukan, dan alur pengajuan pencegahan dalam keadaan mendesak, berdasarkan peraturan yang berlaku.

Berlandaskan pada Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan, rapat ini menggarisbawahi kewenangan berbagai instansi dalam hal pencegahan orang asing. (*)