KUNDUR (Mk.com) – Polres Karimun – Reskrim Polsek Kundur/Ungar Berhasil kembali ungkap Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Hukum polsek Kundur/ungar di wilayah Polsek Kundur Kelurahan Tanjung Batu Kota,Kecamatan Kundur,Kabupaten Karimun Kamis ( 09/07/2026 )
Pengungkapan terbut oleh unit Reskrim Polsek Kundur di pimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kundur IPDA Denny Saputra,S.E,setelah sebelumnya melakukan Penyelidikan berdasarkan informasi yang di dapatkan di lapangan.
Sesuai informasi di lapangan pelaku pencurian sebanyak tiga ( 3 ) orang dan di duga berada di Tanjung Balai Karimun dan dengan sigap Unit Reskrim Polsek Kundur berkerja sama Polsek Tebing yang kemudian berhasil mengamankan satu ( 1 ) orang pelaku pencurian yang bernisial SBS aliyas B ( 24 tahun) di Hotel Aston Karimun.
Setelah melakukan Interogasi pelaku Mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama dua ( 2 ) orang pelaku lainnya yang saat ini masih ber status Daftar pencarian orang, (DPO) dengan ber nisial S dan A.
Peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut di lakukan bersama – sama di Rumah warga tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman RT 004/RW 005 Kelurahan Tanjung Batu Kota , Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.
Dalam pengungkapan kasus tersebut aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah pakaian yang ber merek, uang pecahan 50 dolar Singapore sebanyak 37 lembar, uang pecahan 100,000 sebanyak 19 lembar dan uang pecahan 50 000 sebanyak 40 lembar, serta dua unit Hp Iphone 13 yang di duga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Seluruh barang bukti telah di amankan untuk kepentingan proses Penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya ketiga terduga pelakudi kenakan pasal 477 ayat ( 1 ) huruf f dan huruf g undang – u
ndang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang – undang Hukum Pidana ( KUHP) .
Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memburuh dua ( 2) orang Pelaku lainnya yang telah masuk Daftar pencarian orang ( DPO) sekaligus melengkapi berkas perkara guna proses Hukum sesuai Ketentuan yang berlaku.
Ka Polsek Kundur AKP Sarianto,SH, menghimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan Kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian dan potensi kejahatan lainnya, pasti kan tempat usaha maupun tempat tinggal berfunsi dengan baik, terutama pada saat bepergian Ter masuk pemasangan kamera ( CCTV).
Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun membutuhkan kehadiran polisi segera hubungi layanan polisi ke 110 yang dapat di akses secara gratis selama 24 jam tutup Ka Polsek Kundur AKP Sarianto S.H. (r)

















