BATAM (Mk.com) – Dalam Upaya memberikan penjelasan serta klarifikasi sekaligus edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan listrik melalui skema Multi Guna Khusus Sementara (MKS), khususnya bagi warga di wilayah Sungai Bandas, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota,, PT. Pln Batam lakukan pertemuan dengan media Rabu (8/4/2026).
Pada pertemuan tersebut, Manajer Humas PLN Batam, Yoga Perdana, menjelaskan bahwa MKS merupakan solusi sementara yang diberikan Pln Batam kepada masyarakat yang tinggal diarea lahan dengan status legalitas belum lengkap.
“Melalui skema MKS, kami tetap berupaya menghadirkan akses listrik bagi masyarakat. Ini adalah bentuk komitmen agar warga tetap bisa menikmati layanan listrik meskipun belum memungkinkan dilakukan pemasangan permanen,” ucap Yoga.
Meski demikian, PLN Batam menegaskan bahwa penggunaan listrik melalui MKS memiliki aturan yang harus dipatuhi. Lebihlanjut Yoga mengatakan bahwa Listrik yang disalurkan hanya diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi dan tidak boleh dialirkan atau diperjualbelikan kepada pihak lain.
Yoga menekankan bahwa praktik berbagi listrik dari satu meter ke banyak pengguna tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berdampak pada kualitas layanan yang diterima masyarakat.
“Penggunaan listrik secara bersama dari satu sumber akan menyebabkan turunya tegangan dan daya menjadi tidak stabil. Kondisi ini yang sering menimbulkan listrik redup atau gangguan,” jelasnya.
Selain mempengaruhi kualitas layanan, penggunaan listrik yang tidak sesuai aturan juga berpotensi membahayakan keselamatan, seperti risiko korsleting yang dapat memicu kebakaran.
PLN Batam memastikan akan menindaklanjuti berbagai informasi yang beredar dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan melalui tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan akan mengambil langkah tegas berupa penertiban sambungan, pemutusan aliran listrik, hingga pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, PLN Batam menegaskan bahwa seluruh pembayaran listrik resmi hanya berdasarkan pemakaian yang tercatat dalam sistem. Segala bentuk pungutan di luar mekanisme tersebut dipastikan bukan bagian dari PLN.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat dihimbau untuk menggunakan listrik secara bijak dan sesuai aturan demi menjaga kualitas layanan serta keselamatan bersama. (*)
