by

Pemkab Anambas Bakal Tiadakan Penyemprotan Disinfektan Pada Pintu Masuk Pelabuhan dan Bandara

Rapat evaluasi penanganan Covid-19 dan pelaksanaan penyemprotan disenfektan bagi penumpang laut dan udara, di Kantor Bupati Anambas, Selasa, (14/5/2022)

 

Anambas, (MK.com) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) akan meniadakan penyemprotan disinfektan pada setiap pintu masuk pelabuhan dan bandara di Anambas.

Peniadaan penyemprotan disinfektan ini disebabkan kurang efektif, terlebih saat ini pemerintah pusat telah menetapkan aktivitas mulai longgar.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Anambas Sahtiar mengatakan, peniadaan satu prokes itu tentang penyemprotan disenfektan di pintu masuk Pelabuhan dan Bandara serta ruang publik lainnya.
“Keputusan itu telah kita rapatkan tentang Covid-19 dan evaluasi pelaksanaan penyemprotan disenfektan bagi penumpang laut dan udara,” ucapnya, Rabu (15/6/2022).
Pihaknya bersama Tim Satgas menilai, penyemprotan disenfektan yang diterapkan selama ini kurang efektif untuk dilaksanakan.
“Bersamaan itu, hal mendasar lainnya yang kita jadikan acuan adanya intruksi pusat, bahwa saat ini aktivitas sudah mulai longgar,” ungkapnya.
Meski begitu, untuk prokes lainnya seperti memakai masker dan mencuci tangan akan tetap diterapkan.
“Hanya penyemprotan disenfektan saja. Namun, untuk yang lainnya tetap dijalankan agar kita tetap waspada mencegah virus itu meningkat lagi,” tuturnya.
Guna merealisasikan putusan itu, dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan Surat Edaran (SE).
“Nanti akan kita buat surat edarannya supaya diketahui masyarakat,” kata Sahtiar.(jek)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed