BATAM (Mk.com) _ Bagi pelanggan PLN Batam yang ingin mengganti nama pada rekening listrik, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi. Pengurusannya bisa dilakukan langsung di kantor pelayanan PLN Batam atau lewat layanan virtual.
Manajer Humas PLN Batam, Yoga Perdana, mengatakan balik nama dilakukan supaya data pemilik rumah, bangunan, atau usaha sesuai dengan yang tercatat di sistem PLN Batam.
“Pengajuan bisa dilakukan di Area Pelayanan Batam Centre, Nagoya, Tiban, Batu Aji, maupun lewat layanan virtual PLN Batam,” ujarnya, Kamis (21/5).
Untuk pelanggan pribadi, dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
Fotokopi identitas diri seperti KTP, NPWP, SIM, atau paspor,
Bukti kepemilikan rumah atau bangunan, seperti sertifikat tanah, akta jual beli, surat hibah, surat kavling, atau surat dari pengembang, Fotokopi rekening listrik terakhir. Kalau pengurusannya diwakilkan orang lain, harus ada surat kuasa bermaterai.
Sementara untuk badan usaha, syaratnya meliputi:
– Surat permohonan resmi
– Fotokopi identitas pemilik sesuai akta perusahaan.
– Bukti kepemilikan persil atau bangunan.
– Fotokopi rekening listrik terakhir.
– Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan.
Untuk biaya administrasi, besarannya disesuaikan dengan golongan listrik pelanggan.
Golongan S-2 sampai 2.200 VA, R-1, R-2, B-1 dan I-1 dikenakan biaya Rp5.500. Golongan S-2 di atas 2.200 VA sampai 200 kVA, R-3, I-2 dan P-1 dikenakan biaya Rp16.500
Golongan B-2 dan P-3 dikenakan biaya Rp27.500.
Sedangkan golongan S-3, B-3, I-3, I-4, P-2 hingga golongan C dan T dikenakan biaya Rp150 ribu
Menurut Yoga, biaya Uang Jaminan Langganan (UJL) nantinya akan menyesuaikan dengan UJL sebelumnya.
PLN Batam juga mengingatkan pelanggan agar memastikan semua dokumen lengkap supaya proses balik nama bisa lebih cepat dan lancar. (r)
