BATAM (Mk.com) _ Bea Cukai Batam melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan pemuatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk dilakukan pengeluaran kembali (reekspor) melalui Pelabuhan Batu Ampar pada Selasa (20/1). Sebanyak empat kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia dikembalikan ke negara asal. Kontainer tersebut memuat komponen elektronik bekas seperti komputer, hard disk, peralatan audio-video, modem, power board, hingga printed circuit board (PCB).
Sebelumnya, Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) telah melakukan pemeriksaan terhadap 74 dari total 914 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Batu Ampar yang diduga bermuatan limbah B3. Terhadap kontainer lainnya, dilakukan tindakan pengamanan dengan pencegahan pengeluaran dari pelabuhan. Sebagai tindak lanjut, pada bulan Oktober Bea Cukai Batam telah mengirimkan rekomendasi reekspor kepada perusahaan terkait.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa saat ini dua perusahaan telah mengajukan permohonan reekspor ke Bea Cukai Batam. PT Esun mengajukan reekspor untuk 19 kontainer, sementara PT Logam Internasional Jaya mengajukan reekspor untuk 21 kontainer.
“Permohonan tersebut ditindaklanjuti secara bertahap dan sedang menunggu antrean kapal. Seluruh kontainer yang bermuatan limbah B3 wajib dilakukan reekspor,” tegas Zaky.
Bea Cukai Batam melalui Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, memberikan apresiasi kepada PT Esun yang telah kooperatif dan berinisiatif memulai proses reekspor. Langkah ini diharapkan dapat segera diikuti oleh perusahaan lain agar biaya yang timbul akibat penumpukan kontainer di pelabuhan tidak semakin tinggi.
Bea Cukai Batam memastikan bahwa setiap proses dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Bersama BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup, Bea Cukai Batam mendukung perusahaan yang melaksanakan reekspor sebagai upaya penyelesaian atas kontainer bermuatan limbah B3. Narahubung Media:Langkah Nyata Bea Cukai Batam Kawal Proses Reekspor Limbah B3
Batam, 22 Januari 2026. Bea Cukai Batam melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan pemuatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk dilakukan pengeluaran kembali (reekspor) melalui Pelabuhan Batu Ampar pada Selasa (20/1). Sebanyak empat kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia dikembalikan ke negara asal. Kontainer tersebut memuat komponen elektronik bekas seperti komputer, hard disk, peralatan audio-video, modem, power board, hingga printed circuit board (PCB).
Sebelumnya, Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) telah melakukan pemeriksaan terhadap 74 dari total 914 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Batu Ampar yang diduga bermuatan limbah B3. Terhadap kontainer lainnya, dilakukan tindakan pengamanan dengan pencegahan pengeluaran dari pelabuhan. Sebagai tindak lanjut, pada bulan Oktober Bea Cukai Batam telah mengirimkan rekomendasi reekspor kepada perusahaan terkait.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa saat ini dua perusahaan telah mengajukan permohonan reekspor ke Bea Cukai Batam. PT Esun mengajukan reekspor untuk 19 kontainer, sementara PT Logam Internasional Jaya mengajukan reekspor untuk 21 kontainer.
“Permohonan tersebut ditindaklanjuti secara bertahap dan sedang menunggu antrean kapal. Seluruh kontainer yang bermuatan limbah B3 wajib dilakukan reekspor,” tegas Zaky.
Bea Cukai Batam melalui Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, memberikan apresiasi kepada PT Esun yang telah kooperatif dan berinisiatif memulai proses reekspor. Langkah ini diharapkan dapat segera diikuti oleh perusahaan lain agar biaya yang timbul akibat penumpukan kontainer di pelabuhan tidak semakin tinggi.
Bea Cukai Batam memastikan bahwa setiap proses dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Bersama BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup, Bea Cukai Batam mendukung perusahaan yang melaksanakan reekspor sebagai upaya penyelesaian atas kontainer bermuatan limbah B3. (*)











Comment