BATAM (Mk.com) – Daeng Malewa, tokoh masyarakat Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, melalui tim kuasa hukumnya dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Batam, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang untuk menuntut pembatalan penerbitan sertipikat atas tanah seluas 11.615 meter persegi yang diklaim sebagai haknya dan diduga telah diterbitkan atas nama orang lain secara tidak sah.
Tanah yang terletak di Jalan Sunaryo, Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Batu Barat, Kabupaten Karimun, tersebut diklaim Daeng Malewa sebagai haknya berdasarkan surat penyerahan tertanggal 15 Maret 2002 dan secara fisik tanah itu masih dikuasai pihaknya sampai sekarang.
Perwakilan tim kuasa hukum Daeng Malewa dari Posbakumadin Batam, Ifanko Putra, S.H., menjelaskan, tanah tersebut sebelumnya merupakan milik M.N. Marala Wahid yang merupakan sepupu Daeng Malewa. Setelah Marala Wahid meninggal dunia, istrinya, Siti Nurjanah, menyerahkan tanah itu kepada Daeng Malewa.
“Sejak penyerahan tersebut, tanah secara fisik tetap dikuasai oleh klien kami sampai sekarang,” kata Ifanko Putra, Rabu (28/10/2026).
Persoalan muncul ketika diketahuinya ada akta jual beli yang mencantumkan M.N. Marala Wahid sebagai pihak penjual dan tercantum tandatangan almarhum, padahal yang bersangkutan telah lama meninggal dunia. Menurut Ifanko, persoalan tersebut pernah dilaporkan kliennya ke Polres Karimun pada Maret 2004.
Ifanko mengungkapkan, dalam penanganan perkara tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik yang dilakukan Polres Karimun, tanda tangan pada Akta Jual Beli dinyatakan terbukti palsu. Namun sayangnya pihak yang namanya tertera di surat tersebut tidak diketahui.
“Untuk klien kami, selain memiliki surat penyerahan tanah dari pemilik awal, penguasaan fisik sejak dahulu hingga sekarang, juga diakui dan dipertegas dengan adanya surat keterangan dari Lurah Tanjung Batu Barat,” ujar Ifanko.
Namun, ketika melakukan pengecekan status tanah pada Agustus 2026 melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun, pihak Daeng Malewa mengetahui bahwa objek tersebut telah bersertipikat atas nama orang lain.
Atas penerbitan sertipikat itu, Daeng Malewa melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke PTUN Tanjungpinang. Gugatan tersebut bertujuan menguji keabsahan penerbitan sertipikat yang dinilai merugikan hak kliennya sekaligus meminta pembatalan sertipikat oleh BPN Kabupaten Karimun.
“Kami berharap BPN Karimun bersikap objektif dan tidak berpihak kepada oknum tertentu yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah. Kami percaya perkara ini dapat diperiksa secara profesional, sehingga klien kami memperoleh keadilan melalui PTUN Tanjungpinang,” pungkas Ifanko.
Dalam perkara ini, Daeng Malewa rencananya bakal didampingi delapan orang kuasa hukum, yakni Masrina Dewi, S.H., M.Sos., Ifanko Putra, S.H., Marihot Sidauruk, S.H., M.H., Deddy Gunawan, S.H., M.H., Eva S.K. Sihombing, S.H., Asbariansi, S.H., Muhammad Firmansyah, S.H., dan Jimmy Anwar, S.H. (r)











