BATAM (Mk.com) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menegaskan komitmennya memberantas praktik illegal fishing di perairan Indonesia.
Satu kapal ikan asing berbendera Vietnam berhasil ditangkap saat diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711, di Laut Natuna Utara.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, meninjau langsung kapal hasil tangkapan tersebut di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (6/11/2025).
Menurut Ipunk, kapal bernama HP 9213 TS berbobot 70 GT itu tertangkap tangan beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa dokumen perizinan resmi dari Pemerintah Indonesia.
“Satu lagi kapal ikan asing berbendera Vietnam berhasil kita ringkus di Laut Natuna Utara. Dengan ini, total sudah enam kapal asing pelaku illegal fishing ditangkap sepanjang tahun 2025,” ujar Ipunk.
Kapal tersebut awalnya terpantau melalui pusat komando (command center) KKP dan divalidasi lewat operasi pengawasan udara (airborne surveillance). Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh KP Barakuda 01 yang dipimpin Kapten Aldi Firmansyah.
Tim melakukan pengejaran setelah mendeteksi aktivitas penangkapan ikan ilegal pada Sabtu (1/11/2025) dini hari. Sekitar pukul 00.41 WIB, kapal berhasil dihentikan dan diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan, kapal diawaki tiga warga negara Vietnam, termasuk nakhodanya. Mereka menggunakan alat tangkap jaring trawl dan membawa hasil tangkapan berupa cumi kering.
“Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp22,6 miliar,” ungkap Ipunk.
Disebutkannya, kapal HP 9213 TS diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan perubahannya, serta KUHP. Selanjutnya, proses hukum akan dilanjutkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di Pangkalan PSDKP Batam. (*)







Comment