KUNDUR (Mk.com) _ Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Tanjung batu melakukan kegiatan pemusanahan barang bukti berupa narkotika yanng dilaksanakan di Kantor Kacabjari Tanjung batu Kundur, Kelurahan Tanjung batu Kota,Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun Rabu, (04/11/2026).
Kegiatan pemusanahan barang bukti Narkotika tersebut berdasarkan hasil putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( nikracht van gewijsde) .
Pelaksanaan pemusanahan barang bukti ini merupalan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan, khususnya terhadap barang bukti yang berdasarkan amar putusan,dinyatakan di rampas untuk di musnahkan, kegiatan tersebut berdasarkan surat perintah kepala Cabang kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung batu. No PRINT – 64/L.10.12.8/BPApa.1/11/2026.tanggal: 02 November 2026.
Kegiatan pemusanahan ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap amar putusan pengadilan selaligus memastikan bahwa barang bukti yang telah ditetapkan untuk musnahkan tidak kembali beredar, di mamfaatkan ataupun di Salahgunakan oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan demikian pelaksanaan putusan pengadilan tidak hanya berhenti pada penjatuhan putusan, tetapi juga di wujudkan melalui tindakan nyata sesuai ketantuan hukum yang berlaku.
Pemusanahan barang bukti dilaksanakan oleh Kepala Cabang kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung batu Rezi Dharmawan, S.H.,M.H.dan di hadiri Kapolsek Kundur, Danramil 03/kundur di wakili oleh Babinsa koramil 03/kundur.Direktur RSUD Tanjung batu Kundur, di wakili oleh staff RSUD Tanjung batu Kundur, Camat Kundur serta media massa.di wilayah hukum Cabang kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung batu Kundur.
Barang bukti yang di musnahkan berasal dari 5 (lima ) perkara yang telah di putus oleh pengadilan Negeri Karimun di Tanjung batu dan Mahkama Agung Republik Indonesia yang berkeluatan hukum tetap, yang mana 4 (empat) merupakan perkara tindak pidana umun dan 1(satu) perkara merupakan tindak pidana khusus dengan rincian sebagai berikut :
1. Pakaian 10 lembar.
2. Narkoba ( shabu) berjumlah 6 gram.
3. Handphone berjumlah 4 unit.
4. Perkakas berjumlah 8 unit.
5. Lain – lain berjumlah 1 asbes.
Pelaksanaan pemusanahan barang bukti tersebut merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang berkeluatan hukum tetap di laksanakan sebagai mana mestinya.
Hal ini juga bertujuan mencegah barang bukti kembali beredar , di mamfaatkan atau di Salahgunakan oleh pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain tindak lanjut pengadilan, kegiatan ini juga merupakan wujud pertanggung jawaban kejaksaan dalam mengelolaan barang bukti yang berada dalam kewenangannya.
Melalui pemusanahan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ke Jaksaan berupayah menjaga transperansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses. Penegakan hukum.
Cabang kejaksaan Karimun di Tanjung batu berkemitmen untuk terus melaksanakan tugas dan kewenangannya secara professional dan berintegritas dan bertanggung jawab guna mewujudkan penegakan hukum Yang berkeadilan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(rml)
















