by

Jelang Lebaran, DPRD Batam Minta Perusahaan Tidak Menunda THR

BATAM (Mk.com) – Menjelang Hari Raya Keagamaan, Komisi IV DPRD Kota Batam mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja secara tepat waktu.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Surya Makmur Nasution, menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan tanpa pengecualian.

Ia menyampaikan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

“THR adalah hak buruh dan kewajiban perusahaan. Karena itu, pembayarannya harus dilakukan tepat waktu,” ujar Surya, Selasa (3/3/2026).

Surya menjelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun tetap berhak mendapatkan THR yang dihitung secara proporsional.

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Salah satu sanksinya adalah denda sebesar 5 persen dari total nilai THR yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja.

Karena itu, Surya meminta seluruh perusahaan di Kota Batam tidak menunda atau bahkan mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja.

Ia juga mengimbau para buruh agar tidak ragu melaporkan jika menemukan perusahaan yang tidak menyalurkan THR sesuai ketentuan. (*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *