BATAM (Mk.com) — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal selama periode September hingga Oktober 2025.
Sebanyak enam WNA dideportasi, sementara satu WNA asal Singapura tengah diperiksa atas dugaan tindak pidana keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menjelaskan, bahwa tindakan ini merupakan hasil dari Operasi Pengawasan Orang Asing yang dilakukan bersama tim Bea Cukai dan instansi terkait.
“Enam WNA tersebut yakni, warga negara Tiongkok Berinisial WG, warga negara Singapura Berinisial LBT,
3 warga negara India Berinisial GA, MA, dan NKS. Warga negara Taiwan Berinisial CTJ, Tiga warga negara Tiongkok dari PT EIUI, dan warga negara Singapura berinisial MP,” ucap Hajar Aswad, Selasa (4/11/2025).
Dijelaskan Hajar Aswad, warga negara Tiongkok Berinisial WG. Dia pemegang Visa on Arrival (VOA) ini diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menerima keuntungan sebagai agen atau penyedia tamu untuk tempat hiburan malam berinisial PKA. Dugaan pelanggaran terungkap melalui pengawasan lapangan pada 27–28 Oktober 2025.
Warga negara Singapura Berinisial LBT.
LBT menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) namun diduga terlibat dalam kegiatan bisnis hotel dan turut mengelola Hotel GR. Pengawasan dilakukan pada 30 Oktober 2025.
3 warga negara India Berinisial GA, MA, dan NKS ini kedapatan bekerja di PT NSI Batam, menggunakan visa C16 (pelatihan) dan VOA yang berlaku 30 hari.
“Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja tidak sesuai jenis visanya,” ujarnya.
Warga negara Taiwan Berinisial CTJ.
CTJ diamankan saat hendak berangkat ke Singapura setelah diketahui overstay selama 74 hari.
Berdasarkan pemeriksaan, ia terakhir masuk ke Indonesia pada 22 Juli 2025 menggunakan VOA dan memiliki Visa Tinggal Terbatas (E31A) yang seharusnya berlaku hingga 20 Oktober 2025.
Tiga warga negara Tiongkok dari PT EIUI. Ketiganya masih dalam pemeriksaan karena diduga bekerja tanpa izin yang sesuai. Mereka disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kemudian, warga negara asal Singapura Berinisial MP tengah menjalani penyelidikan dan akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan keimigrasian.
MP ini diduga melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011, dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta.
“Yang bersangkutan mengaku tinggal secara ilegal tanpa paspor atau dokumen perjalanan yang sah karena alasan ekonomi di negara asalnya,” imbuhnya. (*)






Comment