by

Disperindag Batam Perkuat Pembinaan dan Pengawasan Industri Rokok

banner 468x60

BATAM (Mk.com) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam memperkuat pembinaan dan pengawasan industri rokok, khususnya penggunaan dan kepemilikan mesin pelinting sigaret, agar kegiatan industri berjalan tertib, legal, dan sesuai regulasi.

Komitmen itu diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Pembinaan Industri Rokok serta Pengawasan Penggunaan dan Kepemilikan Mesin Pelinting Sigaret Tahun 2026 di Grand Ballroom Aston Hotel & Residence Pelita, Batam, Selasa (13/10/2026).

banner 336x280

Plh Kepala Disperindag Kota Batam, Ir. Suhar, yang diwakili Sekretaris Disperindag Yuniharti, mengatakan rapat tersebut menjadi wadah memperkuat sinergi dan menyamakan persepsi antarinstansi.

“Atas nama Pemerintah Kota Batam, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam mendukung terselenggaranya kegiatan ini,” ujar Yuniharti.

Ia menegaskan, pembinaan dan pengawasan harus dilakukan berkelanjutan agar pelaku usaha memahami perizinan, memenuhi kewajiban, dan menjalankan industri secara bertanggung jawab. Kesamaan pemahaman mengenai peran, tanggung jawab, dan kewenangan instansi juga diperlukan, terutama dalam pengawasan mesin pelinting sigaret.

“Kita ingin memastikan bahwa kegiatan industri dapat berjalan secara tertib, legal, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Yuniharti mendorong koordinasi lintas instansi melalui komunikasi dan pertukaran informasi antara Pemkot Batam, Bea dan Cukai, BP Batam, aparat penegak hukum, dan instansi terkait.

“Kami mengimbau para pelaku usaha untuk memastikan legalitas usaha, melengkapi perizinan, dan memenuhi seluruh kewajiban sesuai regulasi yang berlaku. Kami juga berharap hasil rapat ini dapat ditindaklanjuti melalui langkah pembinaan dan pengawasan yang jelas, terukur, serta dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.

Ketua panitia sekaligus Kepala Bidang Perindustrian Disperindag Batam, Januar Arka, memaparkan Kota Batam menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) 2026 sebesar Rp119.634.000. Alokasi bidang kesejahteraan masyarakat pada Disperindag mencapai Rp59.817.000, ditambah SiLPA DBH CHT Rp17.996.144, sehingga total anggaran yang dipaparkan sebesar Rp81.904.744.

Januar berharap anggaran tersebut mendukung program sesuai peruntukan serta memperkuat pembinaan dan pengawasan. Menurutnya, keseimbangan keduanya penting untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan menciptakan kepastian industri.
Rapat menghadirkan narasumber dari Kementerian Perindustrian, Bea dan Cukai, BP Batam, Kejaksaan Negeri Batam, dan lembaga inspeksi, yakni:
Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian RI, Nugraha Prasetya Yogie.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Mujiono. Kepala Bidang Verifikasi Perizinan dan Persyaratan Dasar II BP Batam, Barlian Untoro.Kepala Sub Seksi I Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Oklandy Badaruddin Alw.
Kepala Sub Seksi II Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, M. Arfian.
Kepala Bidang Inspeksi Umum Sucofindo Batam, Dhanu Tri Atmanto.
Kegiatan juga diikuti pelaku industri rokok di Kota Batam. Disperindag berharap rapat ini memperkuat kepatuhan regulasi, koordinasi lintas instansi, serta pembinaan dan pengawasan industri rokok yang efektif dan berkelanjutan. (*)

banner 336x280