BATAM (Mk.com) _ Bea Cukai Batam kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Pada Rabu (3/12) malam, Tim Patroli BC 10029 menggagalkan upaya penyelundupan 414.000 batang rokok tanpa pita cukai di Perairan Teluk Bintan. Penindakan dilakukan terhadap satu unit high speed craft (HSC) tanpa nama bermesin Yamaha 2 x 200 PK.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil sinergi pengawasan dan tindak lanjut atas informasi masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan Bea Cukai Batam dalam menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Penindakan berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan oleh Satgas Patroli BC 10029 di wilayah perairan Pulau Lobam hingga Pulau Dompak. Petugas mendapati kapal sasaran yang sesuai dengan informasi awal. Saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut tidak kooperatif dengan membuang barang ke laut serta melakukan manuver berbahaya.
Pengejaran dilanjutkan hingga kapal target mengandaskan diri di Pulau Tanjung Sebaok. Saat dilakukan pemeriksaan, kapal ditemukan dalam kondisi tanpa awak. Petugas telah melakukan pencarian pelaku, namun terhambat oleh kondisi gelap dan hutan bakau yang lebat.
Dari hasil pemeriksaan kapal, petugas menemukan muatan berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 414 ribu batang. Jumlah tersebut terdiri atas 272 ribu batang merek UFO Mind, 72 ribu batang merek UFO Bold, 60 ribu batang merek Double Happiness, dan 10 ribu batang merek Shanghai.
Kapal dan barang bukti kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pencarian terhadap barang bukti yang dibuang ke laut. Tindakan ini diduga Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
“Meski menghadapi situasi tidak kooperatif di lapangan, petugas Bea Cukai Batam tetap menjalankan tugas sesuai prosedur dan berhasil mengamankan sarana serta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Zaky.
Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun memperjualbelikan rokok ilegal. Apabila masyarakat menemukan atau mencurigai peredaran rokok ilegal, agar segera menyampaikan informasi kepada Hotline Bea Cukai Batam di nomor 087749144577 untuk ditindak lanjuti. (*)
