BATAM (Mk.com) – Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Polda Kepri kembali mengamankan 23 orang warga negara asing (WNA) pada pelaksanaan Operasi Gabungan “Wira Waspada” yang pelaksanaannya selama April dan Mei tahun 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menyampaikan, sebanyak 23 WNA tersebut saat ini diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudendim) Batam dan tengah menunggu proses pemulangan ke negara asal mereka masing-masing.
Ia menjelaskan bahwa operasi “Wira Waspada” ini merupakan bagian program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang bertujuan menindak tegas pelanggaran keimigrasian. Demikian hal tersebut disampaikan Hajar Aswad dalam konferensi pers, Kamis (15/5).
“Mereka terbukti masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan wisata, namun kemudian menyalahgunakannya untuk bekerja,” ungkap Hajar Aswad.
Dari jumlah tersebut, dua WNA asal Tiongkok menjadi sorotan utama. Mereka tertangkap saat tengah bekerja sebagai buruh kasar di proyek pembangunan kawasan elite Opus Bay, Marina City, serta keduanya diketahui telah overstay alias tinggal melebihi batas waktu izin visa wisata.
“Yang lebih mengkhawatirkan, mereka berada di bawah tanggung jawab subkontraktor dari Surabaya. Dan saat ini kami sedang bekerja sama dengan Polda Kepri untuk menelusuri jaringan ini lebih lanjut,” terang Hajar.
Selain itu, 17 WNA asal Myanmar juga turut diamankan. Sebanyak 10 orang di antaranya telah melewati masa izin tinggal, sementara enam lainnya masih dalam status aman. Akan tetapi ke enam WN Myanmar itu sudah hampir melewati izin tinggal , sehingga turut diamankan.
Salah satu dari mereka, berinisial TS, terindikasi berperan sebagai koordinator, memberikan akomodasi serta transportasi, dan bahkan diduga mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut. TS merupakan WN Myanmar yang masuk dalam daftar pencari suaka. Sehingga dibutuhkan koordinasi dengan UNHCR yang ada di Indonesia.
“Mereka dijanjikan pekerjaan di Singapura sebagai waitress, perawat, hingga asisten rumah tangga. Untuk menghindari pemeriksaan, mereka kerap berpindah-pindah hotel,” jelasnya.
Kasus lain, WNA Kanada berinisial DJM diamankan di OS Hotel, Batam Kota, karena mengganggu ketertiban umum. DJM diduga mengalami gangguan mental dan masih dalam pemeriksaan. “Setelah kondisi kejiwaannya membaik, kami akan proses deportasi dan penangkalan,” ujar Hajar.
Tiga WNA Bangladesh (FR, SK, SM) juga diproses karena masuk Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Mereka terjerat Pasal 113 UU No. 6 Tahun 2011 dengan ancaman pidana satu tahun atau denda Rp100 juta. “Kasus ini sudah P21 dan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam,” pungkas Hajar.
Hajar menegaskan Imigrasi Batam bersama aparat terkait berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban dari keberadaan WNA ilegal. Ia mengajak masyarakat melapor aktivitas mencurigakan warga asing melalui hotline 0821-8088-9090. “Kami hanya mengizinkan warga negara asing yang memberi kontribusi positif bagi Kota Batam,” tutup Hajar. (*)







Comment