BATAM (Mk.com) – Ketua LSM Sahabat IMIPAS (Imigrasi dan Pemasyarakatan) Aksa Hallatu siap mendukung kinerja Aparatur Penegak Hukum (APH), Imigrasi, Kepolisian dan BP2MI dalam penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja di Luar Negeri. Demikian hal tersebut dikatakanya Rabu 22/7/2026.
Lebih lanjut Aksa Hallatu berharap Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebelum bekerja di Luar Negeri untuk keluarganya di Indonesia, sepatutnya mendapatkan perhatian dari Pemerintah, khususnya dari fasilitas pelatihan serta akomodasi untuk pekerjaannya nanti di Luar Negeri, dan juga perlindungan pekerja tersebut apabila sudah berada dan bekerja di Luar Negeri.
“Tugas Aparatur Penegak Hukum (APH), Imigrasi, Kepolisian dan BP2MI untuk menangani Pekerja Migran yang dilakukan secara prosedural sangat diharapkan dan didukung, jika apabila penanganan tersebut akan berakibat merugikan masyarakat, kiranya mendapat perlindungan hukum” tegasnya.
Selanjutnya Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) diatur secara Umum dalam UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Aturan ini menegaskan hak, kewajiban, dan jaminan sosial bagi PMI sejak sebelum, selama, dan setelah bekerja untuk mencegah praktik perdagangan manusia dan kerja paksa.
Selanjutnya tanggapan miring terhadap APH, khususnya Imigrasi Kota Batam bahwa ada dugaan kerjasama dalam pemberangkatan Pekerja Migran ke Singapura dan Malaysia, penilaian tersebut terpulang kemasyarakat yang dapat menilai secara obyektif. Disisi lain pihak Imigrasi Kota Batam berhasil melakukan pencegahan kurang lebih 900 Pekerja Migran non prosedural dua Minggu terakhir di Pelabuhan Batam Center, ungkap Aksa Hallatu.
LSM Sahabat IMIPAS akan melaksanakan sosial kontrol bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) jika APH, Imigrasi khususnya yang akan mempersulit pemberangkatan mereka ke Luar Negeri yang notabene bukan bagian perdagangan manusia.
“silahkan lakukan somasi dan LSM Sahabat IMIPAS akan mendampingi, jika ada petugas Imigrasi yang melakukan kesalahan serta pungli, maka LSM Sahabat IMIPAS tidak ingin nama Kementerian IMIPAS tercoreng dan akan melaporkan ke Menteri IMIPAS” tutupnya. (rud)













