TANJUNGPINANG (Mk.com) _ Buku Nikah merupakan dokumen resmi negara yang memiliki peran penting sebagai bukti sah sebuah pernikahan, baik secara agama maupun secara administrasi negara.
Demikian hal tersebut disampaikan
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang, Erizal, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, buku nikah menjadi bukti bahwa pernikahan telah sah dan dilaksanakan sesuai syariat Islam dan telah tercatat secara resmi oleh negara.
“Buku nikah adalah bukti bahwa pernikahan telah melalui proses yang benar, sah secara agama, dan tercatat secara negara,” ujar Erizal.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa bagi masyarakat yang mengalami kehilangan maupun kerusakan buku nikah tidak perlu khawatir. Pemerintah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) menyediakan layanan penggantian buku nikah secara gratis tanpa dipungut biaya.
“Penggantian dapat dilakukan pada KUA tempat pasangan tersebut tercatat pernikahannya. Dan tidak ada biaya alias gratis,” tegasnya.
Untuk penggantian buku nikah yang hilang, masyarakat diwajibkan membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP suami dan istri, serta pas foto ukuran 2×3 berlatar biru sesuai jumlah buku nikah yang akan diganti.
Sementara bagi buku nikah yang rusak, pemohon cukup membawa buku nikah yang rusak, KTP suami dan istri, serta pas foto ukuran 2×3 berlatar biru ke KUA tempat pernikahan tercatat.
“Jumlah pas foto yang dibawa disesuaikan dengan jumlah buku nikah yang akan diganti,” jelasnya.
Erizal juga menegaskan komitmen jajaran KUA dibawah Kementrian Agama Tanjung Pinang dalam memberikan pelayanan profesional, transparan, dan bebas pungutan liar kepada masyarakat.
Apabila masyarakat menemukan adanya penyimpangan layanan atau praktik pungli oleh oknum petugas, pengaduan dapat disampaikan melalui media sosial resmi Kementerian Agama Kota Tanjungpinang maupun melalui layanan WhatsApp di nomor 0821-7280-1123.
“Semua aduan yang masuk akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Kebijakan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.(*)


















Comment